Connect with us

Nasional

Usai BHL Jadi Tersangka, Kejagung Periksa Tiga Orang Saksi Korupsi Impor Besi/Baja

Tim  penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan korupsi impor Besi atau Baja, dan produk turunannya pada 2016 – 2021

Pantausidang, Jakarta – Usai menahan Tersangka Pemilik Group PT Meraseti berinisial BHL, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kini melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode tahun 2016 hingga tahun 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pada hari jum’at, 3 Juni 2022 menyampaikan keterangannya bahwa Tim  penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan  Korupsi dalam impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan produk turunannya pada 2016 sampai dengan 2021.

“Atas nama Tersangka TB, Tersangka T, dan Tersangka BHL,” terang Kapuspenkum  Ketut  Sumedana dalam keterangan pers yang diterima Pantausidang.com, Jum’at, 3 Juni 2022.

Ketut menjelaskan bahwa saksi-saksi yang diperiksa antara lain, 1. Komisaris Meraseti Konsultan Indonesia berinisial AA, diperiksa terkait dengan bidang usaha pemberian jasa bantuan hukum, 2. Direktur PT Meraseti Anugrah Utama (PT MAU) RGGS, diperiksa terkait dengan hubungan antara PT MAU dengan PT Meraseti Maritim Indonesia terkait jasa inklaring yang dipungut dari importir, dan 3. Direktur PT Meraseti Konsultan Indonesia YU.

“Diperiksa terkait input isi dokumen PIB dan input nomor surat penjelasan (sujel) ke PIB yang diterima dari Tersangka T,” jelas Kapuspenkum Kejagung.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

Sebelumnya pada Kamis, 2 Juni 2022 kemarin, Kejagung telah menahan Pemilik Group PT Meraseti Logistics Indonesia berinisial BHL dan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Kapuspenkum menjelaskan bahwa Kejagung telah menetapkan BHL selaku Owner/Pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya sebagai tersangka.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP – 24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022,” jelasnya.

Menurut Ketut, peranan tersangka dalam perkara ini yaitu, pada kurun waktu antara tahun 2016 s.d 2021, ke enam korporasi masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja & baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik Tersangka BHL.

Kemudian untuk meloloskan proses impor tersebut, Tersangka BHL dan Tersangka T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada Sdr.C (Alm) (ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan RI).

Dimana setiap pengurusan satu Surat Penjelasan, Tersangka T menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik Sdr. C (Alm) serta Tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Tersangka TB di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan RI.

Selanjutnya Surat Penjelasan (Sujel) yang diurus oleh Tersangka BHL dan Tersangka T dipergunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan/dari Wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN.

Adapun perusahaan BUMN tersebut yaitu, PT Waskita Karya (Persero) Tbk; PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Nindya Karya (Persero); dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

“Dengan Sujel tersebut, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke-6 (enam) Korporasi,” tuturnya.

Ketut menambahkan, berdasarkan Surat Penjelasan (Sujel) yang diterbitkan Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh ke enam korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam PI (Persetujuan Impor) yang dimiliki ke enam korporasi.

Lalu setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia, kemudian oleh ke enam Korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing.

“Perbuatan ke enam korporasi menimbulkan kerugian sistem produksi dan industri Besi Baja dalam negeri (kerugian perekonomian negara),” tambahnya.

Lebih lanjut, Ketut menjelaskan untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka BHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 02 Juni 2022 s/d 21 Juni 2022.

Akibat perbuatannya, Tersangka BHL disangka melanggar:
Kesatu :
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua: Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com