Nasional
Kejagung Serahkan Ribuan Hektare Kawasan Hutan ke PT Agrinas Palma Nusantara
Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Febrie Adriansyah, menyerahkan lahan perkebunan kelapa sawit hasil penguasaan kembali kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penyerahan lahan ini, dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang mewajibkan pengembalian kawasan hutan ke fungsi aslinya jika ditemukan penyalahgunaan.
“Lahan-lahan yang dikuasai tanpa izin dikembalikan ke negara dan dikelola sesuai kebijakan pemerintah, termasuk melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk sektor perkebunan strategis,” ujar Febri dalam sambutannya, Rabu (26/3/2025).
Dalam laporannya, Satgas PKH telah melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kawasan hutan yang akan dikuasai kembali.
Per 23 Maret 2025, hasil verifikasi menunjukkan bahwa total lahan berdasarkan peta: 1.177.194,34 Ha. Sementara, luas lahan yang telah dikuasai kembali: 1.001.674,14 Ha, dan wilayah terdampak sebanyak 9 provinsi, 64 kabupaten, 369 perusahaan.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025 Satgas PKH telah menyerahkan tahap pertama lahan seluas 221.868,421 Ha kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Hari ini, pemerintah kembali menyerahkan lahan tahap kedua seluas 216.997,75 Ha.
Febri menegaskan bahwa penguasaan kembali lahan ini bukan merupakan tindakan nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara yang telah digunakan tanpa izin.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Justitia4 minggu agoKubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
-
OTT4 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Nasional4 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan
-
Laporan4 minggu agoLPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS


You must be logged in to post a comment Login