Nasional
Kejagung Serahkan Ribuan Hektare Kawasan Hutan ke PT Agrinas Palma Nusantara
Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam menertibkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Menurutnya, hal itu guna sebagai langkah hukum dan perlindungan tenaga kerja.
“Setiap langkah dilakukan secara transparan, melalui proses hukum yang jelas, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat,” tutur Febrie.
Kejagung juga menegaskan bahwa dalam proses ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan perusahaan terdampak. Hak-hak pekerja tetap dijamin, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan.
Di sisi lain, bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, Satgas PKH memastikan bahwa tindakan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejagung berharap, langkah tegas ini akan menjaga kelestarian kawasan hutan, mengembalikan hak-hak negara atas lahan yang dikuasai secara ilegal, dan memastikan pengelolaan sumber daya yang lebih berkeadilan.
Penandatanganan berita acara penyerahan lahan ini disaksikan oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim Polri, serta perwakilan dari Kementerian Pertanian, Mabes TNI, dan instansi terkait.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Indonesia dapat lebih baik dalam mengelola sumber daya alamnya, memastikan kesejahteraan masyarakat, serta menghindari eksploitasi ilegal terhadap kawasan hutan. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login