Connect with us

Nasional

Kejagung Serahkan Ribuan Hektare Kawasan Hutan ke PT Agrinas Palma Nusantara

Published

on

Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam menertibkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Menurutnya, hal itu guna sebagai langkah hukum dan perlindungan tenaga kerja.

“Setiap langkah dilakukan secara transparan, melalui proses hukum yang jelas, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat,” tutur Febrie.

Kejagung juga menegaskan bahwa dalam proses ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan perusahaan terdampak. Hak-hak pekerja tetap dijamin, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan.

Di sisi lain, bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, Satgas PKH memastikan bahwa tindakan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejagung berharap, langkah tegas ini akan menjaga kelestarian kawasan hutan, mengembalikan hak-hak negara atas lahan yang dikuasai secara ilegal, dan memastikan pengelolaan sumber daya yang lebih berkeadilan.

Penandatanganan berita acara penyerahan lahan ini disaksikan oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim Polri, serta perwakilan dari Kementerian Pertanian, Mabes TNI, dan instansi terkait.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Indonesia dapat lebih baik dalam mengelola sumber daya alamnya, memastikan kesejahteraan masyarakat, serta menghindari eksploitasi ilegal terhadap kawasan hutan. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending