Nasional
Kejagung Serahkan Ribuan Hektare Kawasan Hutan ke PT Agrinas Palma Nusantara
Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam menertibkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Menurutnya, hal itu guna sebagai langkah hukum dan perlindungan tenaga kerja.
“Setiap langkah dilakukan secara transparan, melalui proses hukum yang jelas, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat,” tutur Febrie.
Kejagung juga menegaskan bahwa dalam proses ini tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan perusahaan terdampak. Hak-hak pekerja tetap dijamin, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan.
Di sisi lain, bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, Satgas PKH memastikan bahwa tindakan pidana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejagung berharap, langkah tegas ini akan menjaga kelestarian kawasan hutan, mengembalikan hak-hak negara atas lahan yang dikuasai secara ilegal, dan memastikan pengelolaan sumber daya yang lebih berkeadilan.
Penandatanganan berita acara penyerahan lahan ini disaksikan oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim Polri, serta perwakilan dari Kementerian Pertanian, Mabes TNI, dan instansi terkait.
Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Indonesia dapat lebih baik dalam mengelola sumber daya alamnya, memastikan kesejahteraan masyarakat, serta menghindari eksploitasi ilegal terhadap kawasan hutan. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi4 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan3 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login