Rilis
Kejagung Terima Surat Penyidikan Bareskrim Soal Kasus Rocky Gerung
SPDP terkait peristiwa Rocky Gerung tanggal 29 Juli 2023 di Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. A Yani No. 22, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan
Jakarta, pantausidang- Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dengan terlapor akademisi Rocky Gerung (RG).
“Telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama terlapor RG dkk,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya yang diterima pantausidang.com Sabtu (21/10/2023).
Ketut mengutarakan, SPDP itu diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Bareskrim Polri tanggal 17 Oktober 2023.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Panggil Dirut PT Satkomindo Mediyasa Setiyarta di Kasus Korupsi Mesin EDC BRI
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi3 minggu agoUsut Dugaan Korupsi LPEI, KPK Panggil Dirut PT Putra Bulian Properti Wilson Jacobes
-
Saksi4 minggu agoBos Adaro Boy Thohir Berpeluang Diperiksa di Sidang Korupsi Pertamina

