Rilis
Kejagung Terima Surat Penyidikan Bareskrim Soal Kasus Rocky Gerung
SPDP terkait peristiwa Rocky Gerung tanggal 29 Juli 2023 di Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. A Yani No. 22, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan
“Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum Kejagung) pada 19 Oktober 2023,” ujar Ketut.
Ketut menjelaskan, dalam SPDP itu terlapor RG disangkakan dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lebih lanjut, dalam SPDP itu disebut laporan terhadap peristiwa Rocky Gerung yang terjadi pada tanggal 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center Jl. Jenderal. Achmad Yani No. 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi4 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan3 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook

