Penyidikan
Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023

Jakarta, pantausidang – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023 dengan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyatakan, tim penyidik pada Jampidsus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, dan KKKS 2018-2023 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: 59/FD2/FD.2/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.
Dari serangkaian proses penyidikan dan perkembangan penyidikan termasuk memeriksa saksi-saksi dan ahli kemudian tim penyidik melakukan gelar perkara (ekspos).
Dalam ekspos, kata Qohar, tim penyidik menyimpulkan telah terdapat serangkaian tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut yang dapat merugikan keuangan negara dan alat bukti yang cukup telah terpenuhi.
Alat bukti tersebut di antaranya yakni keterangan 96 saksi, keterangan dua ahli, dan penyitaan bukti-bukti dokumen termasuk barang bukti elektronik.
“Berdasarkan alat bukti tersebut, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Qohar saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin malam (24/2/2025).

Kejagung Tahan 7 Tersangka Kasus Minyak Mentah Pertamina -dok foto -IG kejagung.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.