Penyidikan
Kejaksaan Agung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023

Para tersangka yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed Stock & Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaki Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
“Adanya beberapa perbuatan melawan hukum telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen.”
“Kerugian Rp193,7 triliun itu baru perhitungan yang dilakukan oleh penyidik, jadi perkiraan,” ungkap Qohar.
Penahanan
Qohar membeberkan, Kejagung menduga perbuatan tujuh tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah berubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHAPidana. Selain itu, tutur Qohar, penyidik pun telah memeriksa tujuh tersangka pada Senin (24/2/2025) dan memutuskan melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Setelah pemeriksaan kesehatan, selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Senin, tanggal 24 Februari 2025,” tandas Qohar. *** Sabir Laluhu
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.