Tersangka
Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ
Kejagung menduga, dalam pelaksanaan pekerjaan itu terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara.
Kuntadi mengungkapkan, tersangka DD selaku Dirut JJC diduga secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang yang sudah diatur sebelumnya.
Kemudian, YM selaku panitia lelang turut serta mengondisikan pengadaan yang telah diatur pemenang sebelumnya. Selanjutnya, TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar detail engineering desain yang di dalamnya terdapat pengkondisian volume.
Para tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis3 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara
-
Saksi3 minggu agoDirektur Legal GoTo Ungkap Perbedaan Investasi yang Dibayar Telkomsel dan Google ke Saham GoTo

