Connect with us

Tersangka

Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

Kejagung menduga, dalam pelaksanaan pekerjaan itu terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga perbuatan para tersangka diduga merugikan keuangan negara.

Kuntadi mengungkapkan, tersangka DD selaku Dirut JJC diduga secara bersama-sama melawan hukum menetapkan pemenang yang sudah diatur sebelumnya.

Kemudian, YM selaku panitia lelang turut serta mengondisikan pengadaan yang telah diatur pemenang sebelumnya. Selanjutnya, TBS selaku tenaga ahli diduga turut serta menyusun gambar detail engineering desain yang di dalamnya terdapat pengkondisian volume.

Para tersangka diancam dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami