Tersangka
Berkas Perkara Rampung, Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Segera Diadili
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka M Nasir selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis sekaligus merangkap PPK, terkait kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.
“Tim Penyidik, Selasa (12/9) bertempat di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, telah selesai melaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dengan Tersangka MN (M. Nasir) pada Tim Jaksa KPK,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).
KPK berpendapat, seluruh unsur perbuatan tersangka MN telah terpenuhi Tim penyidik, sehingga berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap.
Dengan demikian, MN akan segera diadili atas perkara korupsi proyek jalan di Bengkalis tersangka. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk segera merampungkan surat dakwaan MN sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim

