Nasional
Kejaksaan RI Serahkan 5 Kapal Rampasan ke KKP

Jakarta, pantausidang- Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) RI secara resmi menyerahkan lima unit kapal rampasan negara kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Serah terima ini dilaksanakan dalam rangka Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara (BMN), yang bertempat di Gedung Kantor KKP, Jakarta.
Kelima kapal tersebut, merupakan barang rampasan dari tindak pidana perikanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Belawan, Banda Aceh, serta Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kapal-kapal tersebut antara lain, KM. SLFA 5323 (GT 68,08) – dari Kejari Dumai, terkait perkara Terpidana Than Htike, dengan nilai BMN Rp212.750.000, disimpan di Pelabuhan Purnama Dumai.
Kemudian, KM. KHF 1355 (GT 60,77) – dari Kejari Belawan, terkait Terpidana Run Shien, dengan nilai BMN Rp394.662.000, berada di Gudang Bengkel Gabion Belawan. Lalu, KM. SLFA 3763 (GT 45,41) – dari Cabang Kejari Deli Serdang, perkara Terpidana Hermansyah Siahaan, dengan nilai BMN Rp304.008.000, berada di Desa Karang Gading, Deli Serdang.
Selanjutnya, KM. PFKA 7541 (GT 33,93) – dari Cabang Kejari Deli Serdang, atas nama Terpidana Husni, dengan nilai BMN Rp281.778.000, juga berada di Desa Karang Gading. Terakhir, KM. Blessing Blessing (GT 69) – dari Kejari Banda Aceh, terkait Terpidana Immanuval Jose, dengan nilai BMN Rp87.276.000, bertempat di Kolam Labuh PPS Lampulo, Aceh.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Amir Yanto menyampaikan, penyerahan ini merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam mempercepat penyelesaian barang rampasan negara.
Selain itu, barang rampasan ini juga merupakan langkah strategis untuk optimalisasi pemanfaatan aset hasil tindak pidana yang kini bisa digunakan mendukung program-program pemerintah.
“Penanganan barang rampasan negara adalah bagian integral dari proses pemulihan aset. Tidak berhenti pada penyitaan atau perampasan, tetapi juga dimanfaatkan secara produktif melalui pelelangan, hibah, atau PSP seperti yang kita lakukan hari ini,” ujar Amir Yanto dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi kolaborasi yang terjalin antara Kejaksaan dan KKP.
Ia menegaskan kapal-kapal yang diterima akan dimanfaatkan secara tepat guna, serta dipantau dan dievaluasi secara berkala agar tidak disalahgunakan.
“Ini adalah bentuk nyata pemanfaatan hasil penegakan hukum untuk mendukung sektor perikanan. Kami akan memastikan kapal-kapal ini digunakan oleh pihak yang tepat, seperti koperasi atau kelompok usaha nelayan,” ujar Pung Nugroho di tempat yang sama.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Pusat Penyelesaian Aset BPA, Emilwan Ridwan, kepada Kepala Biro Keuangan dan BMN Sekretariat Jenderal KKP, Sutrisno Subagyo, untuk dicatat sebagai BMN di lingkungan KKP.
Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat dari Kejaksaan RI dan KKP, termasuk pejabat teknis dan perwakilan unit kerja terkait. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka1 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
You must be logged in to post a comment Login