Connect with us

Terpidana

Keluarga Adama Damiri : Amnesti dan Abolisi Langkah Berani Presiden Prabowo

Published

on

Adam Damiri (dok)

Jakarta, pantausidang —Keluarga Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri menyambut dengan penuh rasa syukur dan apresiasi atas langkah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mengajukan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tahanan, khususnya para tokoh yang telah lanjut usia dan tidak terbukti menerima aliran dana dalam kasus korupsi, termasuk kasus PT Asabri (Persero), mengingat usia Adam Damiri telah menginjak usia 76 tahun. Tentunya kesehatan juga menjadi pertimbangan keluarga.

Linda Susanti salah satu anggota keluarga, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk nyata dari Presiden RI, kepada prinsip keadilan hukum yang manusiawi dan berbasis pada fakta.

“Kami sangat mengapresiasi Presiden Prabowo atas kebijakan pemberian abolisi dan amnesti ini. Ini bukan hanya tentang hukum, tapi tentang hati nurani. Bagi kami, ini adalah bentuk keberanian dan kemanusiaan kepada tahanan lansia yang selama ini tidak terbukti bersalah secara materiil, seperti halnya ayah kami, Bapak Adam Damiri,” kata Linda dalam keterangannya Jumat, 1 Agustus 2025.

Adam Damiri Diketahui Adam Damiri merupakan salah satu terpidana korupsi Asabri dalam proses persidangan sebelumnya. Namun, fakta-fakta persidangan secara jelas menunjukkan ia tidak pernah menerima aliran dana dari kasus korupsi tersebut.

Kondisi ini memiliki kemiripan dengan kasus importasi gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang juga ditetapkan sebagai terdakwa namun kemudian dibebaskan karena tidak terbukti menerima keuntungan pribadi atau dana dari proyek yang dipermasalahkan.

Lebih lanjut Linda mengatakan, dalam kasus Adam Damiri, peran beliau lebih banyak berkaitan dengan posisi jabatan struktural saat masih aktif di militer dan dewan komisaris, namun tidak terdapat bukti aliran dana maupun keuntungan pribadi yang diperoleh dari pengelolaan dana investasi Asabri.

“Ayah saya hanya menjalankan tugas institusional. Tidak ada bukti bahwa beliau menikmati uang negara, tidak ada rekening mencurigakan, tidak ada aset yang bisa dikaitkan. Bahkan jaksa dalam beberapa momen persidangan kesulitan menunjukkan bukti aliran dana,” ujarnya.

Presiden Prabowo Dinilai Mengedepankan Keadilan Restoratif

Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya beberapa waktu lalu menyatakan negara harus memiliki pendekatan hukum yang restoratif dan adil, terutama terhadap kasus-kasus yang melibatkan prajurit atau pejabat yang telah berjasa kepada negara, apalagi yang telah lanjut usia dan tidak menikmati hasil dari tindak pidana yang menjeratnya.

Keputusan pengajuan amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo mendapat respons positif dari berbagai pihak, termasuk keluarga para tahanan yang selama ini memperjuangkan keadilan hukum.

“Ini menjadi titik terang bagi keluarga kami dan tahanan-tahanan lain yang sudah lanjut usia dan telah membayar lebih dari cukup atas situasi yang sebenarnya tidak mereka kuasai secara langsung. Sekali lagi, terima kasih Bapak Presiden atas keberanian dan ketegasan Anda dalam menegakkan keadilan,” kata Linda. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending