Connect with us

Saksi

Kembangkan Kasus Taspen, KPK Periksa Direktur Sinarmas Sekuritas Julius Sanjaya

Published

on

KPK memeriksa karyawan dan pejabat sekuritas terkait penyidikan dugaan korupsi investasi oleh PT Taspen (Persero), dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management.

Jakarta, Pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam kegiatan investasi oleh PT Taspen (Persero), dengan tersangka korporasi yakni PT Insight Investments Management (PT IIM).

Pada Selasa, 29 Juli 2025, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang diduga mengetahui aliran dana dan mekanisme investasi yang menjadi objek penyidikan.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana investasi serta kerja sama antar pihak dalam pengelolaan investasi PT Taspen,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis kepada media.

Adapun keempat saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yakni:

1. Subarno, karyawan PT Insight Investments Management (PT IIM), perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

2. Julius Sanjaya, Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, diperiksa sejak pukul 10 pagi.

3. Stephanus Adi Prasetyo, pihak swasta yang menjabat sebagai Head of Institutional di PT KB Valbury Sekuritas.

4. Sarifudin Sitorus, Head of Finance & Treasury PT KB Valbury Sekuritas.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan investasi dana pensiun milik negara.

KPK sebelumnya telah menetapkan PT Insight Investments Management sebagai tersangka korporasi. Perusahaan manajer investasi ini diduga menerima dan mengelola dana investasi dari PT Taspen tanpa prosedur yang sesuai dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperjelas peran masing-masing pihak, termasuk apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses investasi tersebut,” tambah Budi Prasetyo.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait lainnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari berkas tersangka eks Dirut Taspen Antonius Kosasih yang kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Kosasih diduga melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Kosasih diduga memperkaya diri senilai US$127.037, Sin$283.000, EUR10.000, THB1.470, £20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000. Sedangkan Ekiawan menerima Rp200 juta dan uang asing sejumlah US$242.390.

Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp44,2 miliar, memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2,4 miliar, memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta.

Memperkaya PT Sinarmas Sekuritas sebesar Rp44 juta dan memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending