Saksi
Pemilik PT Maxima Integrasi Prima Dipanggil KPK Soal Dugaan Korupsi BJB
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemilik PT Maxima Integrasi Prima, Handy Kartawijaya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Handy dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Ia merupakan satu-satunya saksi yang dipanggil penyidik terkait kasus tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Budi berharap, Handy kooperatif agar penyidik dapat mengungkapkan secara transparan dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono.
Kemudian, pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah menggeledah di beberapa lokasi. Di antaranya, rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan menggeledah kantor BJB Bandung. Dalam penggeledahan itu, KPK telah menyita sejumlah dokumen milik Ridwan Kamil.
Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021-2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.
Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.
KPK menyebutkan, penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Lembaga antirasuah itu mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. KPK menyebut, kasus ini membuat negara merugi hingga Rp222 miliar. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Mahkamah Konstitusi4 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Ragam4 minggu agoKejagung Tahan Pemilik PT Tonia Mitra Sejahtera TSHI Terkait Tambang Nikel
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur


You must be logged in to post a comment Login