Ragam
Kerjasama DEN, Shanxi Tiongkok pada Implementasi CCUS
“Kita harus implementasi CCUS karena sudah commit terhadap the Paris Agreement, dimana negara-negara telah bersepakat menyeimbangkan emisi dan sumber, dan hal ini hanya bisa terjadi jika seluruh energi fosil diakhiri pengoperasiannya. Kedepannya, semua negara harus menggunakan energy bersih dan ramah lingkungan,” kata Agus Puji.
171 negara menandatangani the Paris Agreement, dan 13 negara menerapkan deposit instrumen ratifikasi.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menandatangani the Paris Agreement (high-level Signature Ceremony for the Paris Agreement) yang berlangsung di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat, April 2016 yang lalu.
Penyelenggaraan sesuai mandat dari Konferensi Para Pihak ke-21 Konvensi-Kerangka Perubahan Iklim (UNFCCC COP-21) bulan Desember 2015.
Upaya dekarbonisasi atau pengurangan emisi gas rumah kaca nasional dilakukan secara bertahap.
“secara simultan, kita tingkatkan EBT (energi baru terbarukan). Kita perlu CCUS, teknologi yang bisa menangkap karbon yang telah terlepas ke atmosfer. Kita punya PLTU batubara dengan kapasitas 75 Gigawatt (GW). Terakhir, ada yang kapasitasnya 20-30 GW. Sehingga tidak ada opsi lain, kita harus implementasi CCUS,” kata Agus Puji. *** Liu
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan2 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi2 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan2 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook

