Penyidikan
Kasus PLTU Bukit Asam KPK tahan dua Pejabat PLN dan Swasta

Jakarta, Pantausidang – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkitan Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Tahun 2017 hingga 2022.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan persnya mengatakan, pihaknya langsung menahan ketiganya selama 20 hari pertama di Rutan KPK, setelah sebelumnya KPK mengumumkan status tersangkanya.
Mereka adalah,
1.General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS, Bambang Anggono atau BA.
2. Manajer Enjiniring PT. PLN (Persero) UIK SBS, Budi Widi Asmoro atau BWA.
3. Direktur PT Truba Engineering Indonesia atau PT TEI, Nehemia Indrajaya atau NI.

General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS, Bambang Anggono (BA), Manajer Enjiniring PT. PLN (Persero) UIK SBS, Budi Widi Asmoro (BWA), dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia (PT TEI), Nehemia Indrajaya (NI).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu ago
Flyover Panorama I Dimulai di Sumbar
-
Nasional4 minggu ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Nasional4 minggu ago
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia
-
Ragam4 hari ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu