Connect with us

Tuntutan

Kerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Published

on

Tuntutan Jaksa optimalkan pemulihan aset dan menilai peran terdakwa berdampak luas terhadap perekonomian negara dan beban biaya BBM masyarakat.

Jakarta, pantausidang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara selama 18 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Kerry membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan serta uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Nilai tersebut terdiri atas kerugian sewa terminal sebesar Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan Kerry tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian nasional.

“Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi berupaya memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara,” ujar jaksa di persidangan.

Jaksa menjelaskan, pembebanan kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun kepada Kerry didasarkan pada dampak yang dirasakan masyarakat, termasuk tingginya biaya pembelian solar dan bahan bakar minyak (BBM). Menurut jaksa, kebijakan dan praktik yang menyimpang dalam tata kelola minyak mentah serta produk kilang berkontribusi pada pembengkakan biaya distribusi dan penyimpanan.

Tuntutan Kerry Riza Chalid

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending