Tuntutan
Kerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Adapun terdakwa Dimas Werhaspati dituntut pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Jaksa membebankan uang pengganti sebesar Rp1 triliun dan 11 juta dolar Amerika Serikat kepada Dimas.
Jaksa menegaskan, apabila para terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rangkaian tuntutan tersebut, penuntut umum menyatakan negara berupaya mengoptimalkan pemulihan aset guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum dalam perkara a quo.
Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa dan penasihat hukum masing-masing. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login