Tuntutan
Kerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Perkara ini mencakup dugaan penyimpangan dari sektor hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yakni klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM. Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menyebut terdapat persekongkolan antara para terdakwa dan sejumlah pejabat PT Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkut serta penyewaan fasilitas penyimpanan BBM.
Dalam konstruksi perkara, jaksa menilai Kerry memiliki peran sentral sehingga jaksa membebankan nilai uang pengganti paling besar dibandingkan delapan terdakwa lainnya.
Selain Kerry, JPU juga membacakan tuntutan terhadap delapan terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Terdakwa Agus Purwono, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Riva Siahaan, Edward Corne, dan Maya Kusmaya masing-masing dituntut pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp1 miliar subsider kurungan. Jaksa juga menuntut mereka membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar.
Sementara itu, terdakwa Gading Ramadhan Joedo dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,17 triliun.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan2 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi2 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan2 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook


You must be logged in to post a comment Login