Nasional
Kesejahteraan Hakim Ad Hoc Tunggu Keputusan Fiskal Pemerintah
Ketua PN Jakarta Pusat menegaskan secara normatif Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan menaikkan gaji hakim ad hoc karena kebijakan tersebut berada di tangan pemerintah.
Jakarta, pantausidang — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat), Husnul Khatimah, menegaskan tuntutan kenaikan gaji hakim ad hoc merupakan isu kebijakan negara yang secara hukum berada di luar kewenangan Mahkamah Agung.
“Untuk naik gaji bukan dari Mahkamah Agung (MA), tapi justru dari pemerintah. Itu bergantung pada kekuatan negara dari sisi keuangan,” ujar Husnul kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Menurut Husnul, posisi Mahkamah Agung dalam isu tersebut terbatas pada upaya administratif dan pengusulan, sementara keputusan akhir tetap berada pada pemerintah sebagai pemegang otoritas fiskal.
Ia menyebut, secara kelembagaan Mahkamah Agung telah berupaya memperjuangkan aspirasi hakim ad hoc, namun realisasinya bergantung pada kebijakan anggaran negara.
“Mudah-mudahan apa yang diimpikan oleh hakim ad hoc segera terwujud. Sudah ada titik-titik cerah,” katanya.
Sementara itu, Husnul memastikan kenaikan gaji hakim karier telah memiliki dasar administrasi yang jelas. Ia menyebut Surat Perintah Pembayaran (SPP) telah terbit dan implementasi kebijakan dijadwalkan mulai Februari 2026.
“Insya Allah di bulan Februari sudah gaji baru. Kenaikannya bervariasi, ada yang sampai seratus persen,” ujar Husnul. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login