Nasional
Kesejahteraan Hakim Ad Hoc Tunggu Keputusan Fiskal Pemerintah
Ketua PN Jakarta Pusat menegaskan secara normatif Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan menaikkan gaji hakim ad hoc karena kebijakan tersebut berada di tangan pemerintah.
Jakarta, pantausidang — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat), Husnul Khatimah, menegaskan tuntutan kenaikan gaji hakim ad hoc merupakan isu kebijakan negara yang secara hukum berada di luar kewenangan Mahkamah Agung.
“Untuk naik gaji bukan dari Mahkamah Agung (MA), tapi justru dari pemerintah. Itu bergantung pada kekuatan negara dari sisi keuangan,” ujar Husnul kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Menurut Husnul, posisi Mahkamah Agung dalam isu tersebut terbatas pada upaya administratif dan pengusulan, sementara keputusan akhir tetap berada pada pemerintah sebagai pemegang otoritas fiskal.
Ia menyebut, secara kelembagaan Mahkamah Agung telah berupaya memperjuangkan aspirasi hakim ad hoc, namun realisasinya bergantung pada kebijakan anggaran negara.
“Mudah-mudahan apa yang diimpikan oleh hakim ad hoc segera terwujud. Sudah ada titik-titik cerah,” katanya.
Sementara itu, Husnul memastikan kenaikan gaji hakim karier telah memiliki dasar administrasi yang jelas. Ia menyebut Surat Perintah Pembayaran (SPP) telah terbit dan implementasi kebijakan dijadwalkan mulai Februari 2026.
“Insya Allah di bulan Februari sudah gaji baru. Kenaikannya bervariasi, ada yang sampai seratus persen,” ujar Husnul. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoSekapur Sirih dan Gelak Tawa Dua Orang Sahabat Seperjuangan Selama 54 tahun, Prof. Satyanegara dan Sofjan Wanandi
-
Daerah4 minggu agoPelukan Persaudaraan di Idulfitri, Umar Kei dan Pendeta Derek Hukubun Larut dalam Haru
-
Ahli2 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Saksi3 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia


You must be logged in to post a comment Login