Nasional
Kesejahteraan Hakim Ad Hoc Tunggu Keputusan Fiskal Pemerintah
Ketua PN Jakarta Pusat menegaskan secara normatif Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan menaikkan gaji hakim ad hoc karena kebijakan tersebut berada di tangan pemerintah.
Jakarta, pantausidang — Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat), Husnul Khatimah, menegaskan tuntutan kenaikan gaji hakim ad hoc merupakan isu kebijakan negara yang secara hukum berada di luar kewenangan Mahkamah Agung.
“Untuk naik gaji bukan dari Mahkamah Agung (MA), tapi justru dari pemerintah. Itu bergantung pada kekuatan negara dari sisi keuangan,” ujar Husnul kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Menurut Husnul, posisi Mahkamah Agung dalam isu tersebut terbatas pada upaya administratif dan pengusulan, sementara keputusan akhir tetap berada pada pemerintah sebagai pemegang otoritas fiskal.
Ia menyebut, secara kelembagaan Mahkamah Agung telah berupaya memperjuangkan aspirasi hakim ad hoc, namun realisasinya bergantung pada kebijakan anggaran negara.
“Mudah-mudahan apa yang diimpikan oleh hakim ad hoc segera terwujud. Sudah ada titik-titik cerah,” katanya.
Sementara itu, Husnul memastikan kenaikan gaji hakim karier telah memiliki dasar administrasi yang jelas. Ia menyebut Surat Perintah Pembayaran (SPP) telah terbit dan implementasi kebijakan dijadwalkan mulai Februari 2026.
“Insya Allah di bulan Februari sudah gaji baru. Kenaikannya bervariasi, ada yang sampai seratus persen,” ujar Husnul. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Rilis4 minggu agoLaporan Lama Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IPW Kembali Adukan Kombes IAH ke Propam Polri
-
Banding4 minggu agoKuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli di Sidang Banding Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login