Vonis
Terbukti Terima Uang, Hakim Ad Hoc Medan Dipecat Tidak Hormat
MS adalah Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan. MS dinyatakan terbukti menerima uang dari pihak berperkara

Jakarta, pantausidang— Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada MS,
MS adalah Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan. MS dinyatakan terbukti menerima uang dari pihak berperkara dan melanggar sejumlah aturan kode etik hakim.
“Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim,” tegas Ketua MKH merangkap Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, dalam sidang yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Dalam pemeriksaan itu, MS mengakui menerima uang namun membantah nilainya mencapai satu miliar rupiah. Ia berdalih dana tersebut merupakan utang pribadi yang telah dikembalikan, diperkuat dengan surat pernyataan dari advokat pemberi dana. Namun, dalih tersebut ditolak oleh majelis.
Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan bahwa MS menjanjikan akan “mengatur” hingga 11 perkara, termasuk perkara kasasi di MA. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pemberian uang berkaitan erat dengan penanganan perkara, bukan sekadar hubungan personal.
Meski sempat mendapat pembelaan dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dengan alasan masa kerja dan kondisi keluarga, MKH menyatakan penolakan atas pembelaan tersebut.
“Terlapor sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi oleh MA berupa teguran tertulis karena bertemu pihak berperkara,” ungkap Siti Nurdjanah.
Putusan MKH ini diambil oleh tujuh anggota majelis yang terdiri dari perwakilan KY dan MA. KY menegaskan bahwa integritas hakim adalah harga mati dalam menjaga marwah peradilan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.