Connect with us

Ragam

KKJ Desak Kepolisian Usut Tuntas Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya

KKJ mendesak Polresta Bogor untuk segera mengungkap pelaku serta dalang intelektual di balik pembakaran kantor redaksi PAKAR

Published

on

Foto Logo Dewan Pers (sumber Wikipedia)

Polisi Telah Menerima Laporan

Polisi telah menerima laporan resmi dari redaksi Pakuanraya dan menyatakan akan mengusut kasus ini sesuai Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Yang mengatur tentang perbuatan membahayakan keamanan umum, termasuk pembakaran dan ledakan.

Namun Hingga saat ini, motif di balik aksi tersebut masih belum terungkap.

Kasus serupa sebelumnya juga terjadi pada 16 Oktober lalu, di mana kantor redaksi Jubi di Papua menjadi sasaran bom molotov.

Karenanya KKJ menilai insiden-insiden ini menunjukkan tren meningkatnya intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dan media, yang berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending