Ragam
KKJ Desak Kepolisian Usut Tuntas Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya
KKJ mendesak Polresta Bogor untuk segera mengungkap pelaku serta dalang intelektual di balik pembakaran kantor redaksi PAKAR
Polisi Telah Menerima Laporan
Polisi telah menerima laporan resmi dari redaksi Pakuanraya dan menyatakan akan mengusut kasus ini sesuai Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Yang mengatur tentang perbuatan membahayakan keamanan umum, termasuk pembakaran dan ledakan.
Namun Hingga saat ini, motif di balik aksi tersebut masih belum terungkap.
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi pada 16 Oktober lalu, di mana kantor redaksi Jubi di Papua menjadi sasaran bom molotov.
Karenanya KKJ menilai insiden-insiden ini menunjukkan tren meningkatnya intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dan media, yang berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi1 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa1 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login