Ragam
KKJ Desak Kepolisian Usut Tuntas Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya
KKJ mendesak Polresta Bogor untuk segera mengungkap pelaku serta dalang intelektual di balik pembakaran kantor redaksi PAKAR
Polisi Telah Menerima Laporan
Polisi telah menerima laporan resmi dari redaksi Pakuanraya dan menyatakan akan mengusut kasus ini sesuai Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Yang mengatur tentang perbuatan membahayakan keamanan umum, termasuk pembakaran dan ledakan.
Namun Hingga saat ini, motif di balik aksi tersebut masih belum terungkap.
Kasus serupa sebelumnya juga terjadi pada 16 Oktober lalu, di mana kantor redaksi Jubi di Papua menjadi sasaran bom molotov.
Karenanya KKJ menilai insiden-insiden ini menunjukkan tren meningkatnya intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dan media, yang berpotensi mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Nasional3 minggu agoUmar Key Bantu Penyelesaian Utang BMS, Pansus Soroti JUP
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia
-
Wisata4 minggu agoPenerbangan Timur Tengah Normal, Minat Wisata Luar Negeri Warga RI Naik 11,2 Persen


You must be logged in to post a comment Login