Connect with us

Nasional

Komitmen Antikorupsi Presiden Menguat, Asset Recovery 2025 Tembus Rp28,6 Triliun

Published

on

Jakarta, pantausidang– Komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi disebut semakin terlihat nyata.

Hal itu ditegaskan Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana, dalam diskusi publik bertajuk “Menakar Batas Hukum Antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi” di Pati Unus, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, arah kebijakan hukum presiden sejak awal telah tertuang dalam dokumen politik Astacita, khususnya poin ketujuh yang menekankan reformasi penegakan hukum dan penguatan agenda antikorupsi.

“Dalam pemberantasan korupsi ada dua aspek utama, yakni penindakan dan pencegahan. Eksekutif memang tidak boleh masuk ke proses penegakan hukum secara langsung, tetapi ada kebijakan administratif yang bisa diambil dalam kerangka kewenangan presiden sebagai kepala negara,” jelas Kurnia.

Kurnia menilai, komitmen tersebut juga tercermin dalam persepsi publik. Ia merujuk hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, yang menunjukkan pemberantasan korupsi menjadi aspek dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi terhadap pemerintah.

Sebanyak 48,8 persen responden menilai kondisi pemberantasan korupsi berada dalam kategori baik dan sangat baik. Penegakan hukum secara umum juga memperoleh penilaian positif.

“Dari dokumen politik, narasi presiden, hingga hasil survei, terlihat adanya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi,” tutur Kurnia.

Asset Recovery Capai Rp28,6 Triliun

Sepanjang Januari–Desember 2025, total pemulihan aset (asset recovery) yang berhasil masuk ke kas negara mencapai Rp28,6 triliun. Angka tersebut bersifat faktual, bukan potensi. Rinciannya:

1. Kejaksaan Agung Republik Indonesia: sekitar Rp24 triliun.

2. Komisi Pemberantasan Korupsi: Rp1,53 triliun.

3. Kepolisian Negara Republik Indonesia: Rp2,37 triliun.

Kurnia menyebutkan, pendekatan pemberantasan korupsi kini mulai bergeser. Tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga fokus pada pemulihan aset hasil tindak pidana.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Regulasi ini dinilai penting untuk menutup kesenjangan antara kerugian negara dan uang pengganti yang berhasil dipulihkan.

Naskah akademik RUU tersebut sebenarnya telah disusun sejak 2008–2010. Presiden disebut berulang kali menyampaikan keinginan agar aturan tersebut segera diundangkan, dan Komisi III DPR telah memulai pembahasan secara terbuka.

“Selama ini ada gap besar antara kerugian negara dan uang pengganti. Undang-undang ini diharapkan menjadi jawaban untuk memperkuat pemulihan kerugian negara,” tandasnya.

Terkait Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis Transparency International, pemerintah menyatakan menerima dan menghormati hasil tersebut.

Kurnia menegaskan, pemerintah tidak mempersoalkan penurunan skor maupun peringkat, melainkan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat agenda antikorupsi ke depan.

Percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset pun disebut menjadi salah satu langkah konkret untuk mempertegas arah reformasi hukum dan meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending