Rilis
KPK Panggil Yasonna Laoly, Babak Baru Perburuan Harun Masiku
upaya memburu buronan Harun Masiku. Langkah terbaru adalah pemanggilan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly,

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggencarkan upaya memburu buronan Harun Masiku. Langkah terbaru adalah pemanggilan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sebagai saksi dalam kasus ini.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai, pemanggilan Yasonna menunjukkan keseriusan KPK.
Yaitu di bawah pimpinan AKBP Rossa Purbo Bekti untuk melanjutkan penyelidikan yang sempat vakum.
“Penyidik tidak akan sembarangan memanggil saksi, apalagi sosok seperti Yasonna yang merupakan tokoh high-profile. Tentu penyidik sudah punya bahan dan materi yang matang,” ujar Yudi dalam keterangan tertulis kepada pantausidang.com Jumat (13/12/2024).
Ada keyakinan pemanggilan Yasonna masih berkaitan erat dengan perburuan Harun Masiku, buronan yang telah hampir lima tahun menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Meskipun Yasonna tidak hadir dalam pemanggilan kali ini, Yudi optimis KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
“Jika Yasonna tidak hadir lagi, KPK punya kewenangan untuk membawa paksa,” imbuhnya.
Yudi juga berharap, perburuan Harun Masiku segera membuahkan hasil. Menurutnya, penangkapan Harun sangat penting untuk menegakkan keadilan dan mengungkap tuntas kasus dugaan suap yang melibatkan mantan caleg PDI Perjuangan itu.
“Ini adalah babak baru yang patut mendapat apresiasi. Harapan kita semua, KPK bisa segera menangkap Harun Masiku agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Yudi.
Background Kasusnya
Sebelumnya KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advocat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap KPU pada 23 Desember 2024.
Lantaran ada dugaan Hasto Kristiyanto berperan menyediakan uang suap dan membantu pelarian kader PDIP Harun Masiku.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang itu adalah WSE (Komisioner Komisi Pemilihan Umum), ATF (Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, orang kepercayaan WSE), HAR (politikus PDIP), dan SAE (swasta).
Tersangka WSE dan ATF disangkakan sebagai penerima, dua tersangka lain yakni HAR dan SAE disangkakan sebagai pemberi. HAR melalui SAE diduga memberi sejumlah uang untuk WSE melalui ATF terkait dengan penetapan aanggota DPR Pengganti Antar Waktu 2019-2024.
KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif. pada 9 jan 2020.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Pegawai Gugat PHK Sepihak PT JAI
-
Nasional1 minggu ago
SP Pegadaian Tempuh Jalur Hukum, Dapat Dukungan Penuh Seluruh Indonesia
-
Niaga2 minggu ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China