Connect with us

Saksi

Korupsi Minyak Mentah Kejagung Periksa Direktur Cevron Pasific

dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Subholding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 – 2023

Published

on

Salah satu penandatangan kontrak antara Cevron dengan Pertamina (dok-cevron ind)

Jakarta, pantausidangKejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa delapan orang saksi perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode tahun 2018 hingga 2023.

Pemeriksaan pada Jumat, 2 Mei 2025, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Delapan saksi tersebut terdiri atas pejabat dan staf yang berasal dari lingkungan Pertamina dan mitra kerja strategisnya seperti dari PT Cevron Pasific.

Saksi-saksi yakni AB (VP Crude & Product Trading & Commercial), WB (Direktur PT Chevron Pacific Indonesia), SA (Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping), MG (Manager Treasury PT Pertamina International Shipping), RP (Staf PT Pertamina International Shipping), HASM (VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021–2023), AS (VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2023), serta ATW (Staf Fungsi Crude Trading ISC).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan tersangka berinisial YF dan kawan-kawan.

“Keterangan para saksi guna mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina dan mitra kerjanya,” ujar Harli dalam keterangan resminya.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan dan temuan awal mengenai indikasi penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.

Dugaan korupsi tersebut mencakup berbagai proses strategis, mulai dari pengadaan minyak mentah, mekanisme perencanaan kebutuhan (forecasting), pemrosesan di kilang, hingga pengelolaan ekspor-impor minyak mentah dan produk turunannya.

Dalam periode tersebut, Pertamina  mengimpor minyak mentah dalam jumlah besar guna memenuhi kebutuhan kilang dalam negeri.

Namun, kejagung menduga proses impor tersebut tidak sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Yaitu ada dugaan sejumlah pejabat di lingkungan Pertamina dan anak perusahaannya melakukan manipulasi data, pengaturan kontrak, hingga kerja sama tidak wajar dengan pihak ketiga, termasuk KKKS dan mitra dagang internasional.

Praktik-praktik yang menyimpang tersebut berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan, mengingat pengelolaan minyak dan gas menyangkut sumber daya strategis nasional.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka berinisial YF dan sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat aktif dalam skema korupsi tersebut.

Proses penyidikan mencakup penelusuran dokumen, kontrak kerja sama, dan transaksi keuangan lintas entitas dalam jaringan Pertamina Group.

Selain itu, kejaksaan terus melakukan pemeriksaan saksi guna memperjelas konstruksi peran masing-masing pihak dalam peristiwa pidana tersebut. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending