Vonis
Korupsi Rumah DP Rp 0. Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 5 Tahun
Yoory terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, terkait perkara rumah DP Rp.0.
“Apabila tidak membayar uang pengganti , maka harus menjalani pidana penjara selama 1,5 tahun,” tegas hakim.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan perbuatan Yoory telah merugikan keuangan negara,
dan menghambat program pemerintah dalam pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ada pula hal yang meringankan vonis. Adalah sikap kooperatif Yoory selama persidangan, kesopanannya, serta upaya mengembalikan sebagian dana hasil korupsi.
Hakim juga mempertimbangkan, Yoory yang saat ini tengah menjalani hukuman dalam dua perkara lainnya, dengan total pidana mencapai 10,5 tahun.
Atas perbuatannya, Yoory dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login