Saksi
Indra Rukmono Akui Ada Arahan Yoory Hadapi BPK Terkait Lahan Rorotan
Arahan tersebut dalam rapat internal perusahaan yang membahas kesiapan dokumen investasi, termasuk proyek pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Jakarta, pantausidang — Terdakwa Indra Rukmono mengungkap adanya arahan khusus dari mantan Dirut Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles, menjelang pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Arahan tersebut dalam rapat internal perusahaan yang membahas kesiapan dokumen investasi, termasuk proyek pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Indra—yang kala itu menjabat sebagai Ketua Tim Investasi—menjelaskan bahwa Yoory sempat mengumpulkan seluruh jajaran direksi dan manajemen Sarana Jaya untuk mempersiapkan dokumen menyambut pemeriksaan BPK.
“Betul, ada rapat internal yang dipimpin Pak Yoory. Dihadiri oleh seluruh direksi, manajemen hingga level junior manager. Dalam pertemuan itu disampaikan agar semua dokumen investasi dicek kembali dan dilengkapi,” ujar Indra saat menjawab pertanyaan jaksa.
Saat ditanya apakah lahan Rorotan sudah siap secara dokumen ketika rapat itu digelar, Indra mengaku belum lengkap. Ia juga tidak dapat memastikan apakah Rorotan masuk dalam objek pemeriksaan BPK saat itu, meski mengakui kemungkinan besar proyek tahun 2021–2022 termasuk di antaranya.
“Saya kurang ingat apa saja yang diperiksa BPK, tapi jika merujuk tahun anggaran, bisa jadi Rorotan termasuk,” kata Indra.
Jaksa turut menyinggung soal komunikasi antara Yoory dan Wisnu dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yang sempat diperintahkan untuk dihubungi menjelang pemeriksaan BPK. Namun, Indra menyatakan perintah itu tidak dia tindak lanjuti langsung.
“Pak Yoory awalnya menelepon saya untuk menghubungi Pak Wisnu. Tapi seingat saya, perintah akhirnya ditujukan ke Pak Aldi. Jadi saya tidak menghubungi langsung,” jelasnya.
Indra juga menyebut Yoory meminta agar Wisnu diberi arahan saat akan diperiksa oleh auditor BPK.
“Arahan Pak Yoory, jika BPK tanya A, ya jawab A saja. Jangan menjawab melebihi yang ditanyakan,” ucap Indra menirukan isi instruksi tersebut.
Dalam persidangan, jaksa juga memutar rekaman percakapan antara Yoory dan beberapa pegawai, termasuk Indra. Salah satunya menunjukkan momen emosional dari seorang pegawai bernama Kirana, yang menangis karena tidak diizinkan cuti panjang oleh Yoory untuk merawat ibunya yang sakit. Meski begitu, pegawai tersebut tetap diminta membantu pengurusan dokumen lahan Rorotan.
Sidang akan berlanjut pekan berikutnya dengan agenda tuntutan untuk menguraikan pembuktian terkait dugaan rekayasa dalam proses pengadaan lahan yang menjadi bagian dari Program Rumah Murah DP Nol Rupiah. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi4 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan4 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar
-
Dakwaan4 minggu ago
Lagi, Seorang Pejabat Bank BRI Cabang Tanah Abang Didakwa Korupsi Rp17,2 Miliar