Connect with us

Saksi

KPK Amankan Barang Bukti Rp300 Juta di Kasus PT Taspen

Penggeledahan berhasil menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk USD, SGD, Poundsterling, Won, dan Bath

Published

on

KPK mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan korupsi dengan melaporkan informasi yang relevan. Proses hukum atas kasus ini masih terus berjalan, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan dalam waktu dekat.

Saham Beresiko Tinggi

Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menahan Eks Dirut PT Taspen Antonius N.S. Kosasih (ANSK).

KPK menetapkan ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Kasus bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen melakukan investasi program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food 2 atau SIA-ISA dua senilai 200 miliar rupiah.

Tapi Sukuk keluaran dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk Pada Juli 2018 tersebut, pemeringkat PT Pefindo memberikan status “idD” atau tidak layak investasi terhadap SIA-ISA dua karena gagal bayar kupon.

Meski telah mengetahui peringkat buruk, pada Januari 2019 ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen yang terlibat pembahasan opsi perdamaian terkait PKPU PT TPSF.

Dalam beberapa rapat direksi, ANSK mendorong konversi Sukuk menjadi unit penyertaan dalam reksadana oleh PT Insight Investments Management (IIM).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Tag

Trending