Saksi
KPK Amankan Barang Bukti Rp300 Juta di Kasus PT Taspen
Penggeledahan berhasil menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk USD, SGD, Poundsterling, Won, dan Bath

KPK mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan korupsi dengan melaporkan informasi yang relevan. Proses hukum atas kasus ini masih terus berjalan, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan dalam waktu dekat.
Saham Beresiko Tinggi
Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menahan Eks Dirut PT Taspen Antonius N.S. Kosasih (ANSK).
KPK menetapkan ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Kasus bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen melakukan investasi program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food 2 atau SIA-ISA dua senilai 200 miliar rupiah.
Tapi Sukuk keluaran dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk Pada Juli 2018 tersebut, pemeringkat PT Pefindo memberikan status “idD” atau tidak layak investasi terhadap SIA-ISA dua karena gagal bayar kupon.
Meski telah mengetahui peringkat buruk, pada Januari 2019 ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen yang terlibat pembahasan opsi perdamaian terkait PKPU PT TPSF.
Dalam beberapa rapat direksi, ANSK mendorong konversi Sukuk menjadi unit penyertaan dalam reksadana oleh PT Insight Investments Management (IIM).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Video4 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi