Connect with us

Saksi

KPK Amankan Barang Bukti Rp300 Juta di Kasus PT Taspen

Penggeledahan berhasil menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk USD, SGD, Poundsterling, Won, dan Bath

Jakarta, Pantausidang  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran 2019. Serangkaian tindakan penyidikan berlangsung pada 8 dan 9 Januari 2025, di dua unit apartemen di kawasan Rasuna Said, Jakarta.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, menyampaikan  penggeledahan tersebut membuahkan sejumlah barang bukti yang mengarah kuat berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti tersebut yaitu berupa uang tunai pecahan mata uang asing, yakni USD, SGD, Poundsterling, Won, dan Bath.

Sehingga nilai kursnya bisa setara sekitar Rp300 juta.

“Tim juga mengamankan tas-tas mewah, dokumen kepemilikan aset, serta barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus ini,” ungkap Tessa dalam keterangan resminya, Jumat 11 Januari 2025.

Ia menambahkan, KPK mengapresiasi pihak-pihak yang telah menunjukkan itikad baik dan bersedia bekerja sama dalam pengungkapan kasus.

“Kerja sama dari berbagai pihak akan kami pertimbangkan secara seksama sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, KPK tidak akan segan mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.

Kasus ini menjadi salah satu upaya KPK untuk memastikan bahwa pengelolaan investasi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan bebas dari praktik korupsi.

“Pengungkapan kasus ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi,” tutup Tessa.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami