Penyidikan
KPK Sita Aset Senilai Rp8,1 Miliar Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
aset berupa tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang, dengan total nilai mencapai Rp8,1 miliar

Jakarta, Pantausidang — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK menyita sejumlah aset berupa tiga unit tanah dan bangunan di Surabaya,
serta satu unit apartemen di Malang. Lalu dengan aset tersebut kpk memperkirakan total nominal nilainya mencapai atau setara Rp8,1 miliar.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, mengungkapkan pihaknya menduga aset-aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Ternyata sejumlah aset tersebut kuat dugaan berasal pengelolaan dana hibah untuk Pokmas di Jawa Timur.
“Proses ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara,” kata Tessa
Sebab itu penyitaan ini, lanjut Tessa, menjadi salah satu langkah strategis KPK dalam mengamankan barang bukti yang berpotensi untuk proses pembuktian di pengadilan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat,” tegas Tessa.
Jumlah Tersangka 21 orang
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Pengumuman penetapan para tersangka itu, oleh KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024 lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang terbit tanggal 5 Juli 2024.
Dari 21 orang tersangka tersebut, kata Tessa, empat orang di antaranya selaku penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap.
Dari empat penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang pemberi suap, terdiri dari 15 orang pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022.
Adapun Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak selama 9 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tahun anggaran 2021-2022. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Gugatan2 minggu ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA
-
Penyidikan6 hari ago
Ini Detail Proyek EDC BRI Rp2,2 Triliun yang Rugikan Negara Rp744,5 Miliar
-
Nasional2 minggu ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan3 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin