Saksi
KPK Amankan Barang Bukti Rp300 Juta di Kasus PT Taspen
Penggeledahan berhasil menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk USD, SGD, Poundsterling, Won, dan Bath

Padahal, berdasarkan akta Kontrak Investasi Kolektif, dalam bentuk efek atau Sukuk tersebut masuk kategori non-investment grade dan berisiko tinggi.
Pada Mei 2019, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian dari PT TPSF dan tetap menempatkan investasi senilai 1 triliun rupiah, pada Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) oleh PT IIM. Langkah ini melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN.
Kerugian Negara Dua Ratus Miliar
KPK mengungkapkan bahwa akibat skema investasi ini, PT Taspen mengalami kerugian mencapai seratus sembilan satu miliar plus bunga duapuluhdelapan koma tujuhlapan rupiah.
Kemudian, KPK menyebut beberapa pihak telah memperoleh keuntungan pribadi, termasuk PT IIM sebesar 78 miliar dan pihak lainnya yang terafiliasi dengan tersangka.
Kerugian negara dalam kasus ini sekurang-kurangnya mencapai 200 miliar. Dan karenanya KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari skema tersebut.
Dalam kasus ini sebelumnya pada Hari Kamis 9 Januari KPK juga telah memeriksa direktur Pasific Securitas Edy Soetrisno. Tapi pemeriksaan kepada direksi Pasific Securitas tersebut baru sebatas selaku saksi. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 minggu ago
Serikat Pekerja Pegadaian Temui Wamenaker: Ungkap Dugaan Pelanggaran PKB oleh Manajemen
-
Tersangka1 minggu ago
Uang Zakat Jadi Sandi Komunikasi Korupsi Rp11,7 Triliun Pejabat dan Debitur LPEI
-
Justitia3 minggu ago
Pertamina Tak Pernah Kapok, Korupsi Terus Terjadi
-
Ragam3 minggu ago
Kasus SCC Telkom KPK Panggil Eks Direktur Telkom Alex J Sinaga