Saksi
KPK Amankan Barang Bukti Rp300 Juta di Kasus PT Taspen
Penggeledahan berhasil menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk USD, SGD, Poundsterling, Won, dan Bath

Padahal, berdasarkan akta Kontrak Investasi Kolektif, dalam bentuk efek atau Sukuk tersebut masuk kategori non-investment grade dan berisiko tinggi.
Pada Mei 2019, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian dari PT TPSF dan tetap menempatkan investasi senilai 1 triliun rupiah, pada Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) oleh PT IIM. Langkah ini melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN.
Kerugian Negara Dua Ratus Miliar
KPK mengungkapkan bahwa akibat skema investasi ini, PT Taspen mengalami kerugian mencapai seratus sembilan satu miliar plus bunga duapuluhdelapan koma tujuhlapan rupiah.
Kemudian, KPK menyebut beberapa pihak telah memperoleh keuntungan pribadi, termasuk PT IIM sebesar 78 miliar dan pihak lainnya yang terafiliasi dengan tersangka.
Kerugian negara dalam kasus ini sekurang-kurangnya mencapai 200 miliar. Dan karenanya KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari skema tersebut.
Dalam kasus ini sebelumnya pada Hari Kamis 9 Januari KPK juga telah memeriksa direktur Pasific Securitas Edy Soetrisno. Tapi pemeriksaan kepada direksi Pasific Securitas tersebut baru sebatas selaku saksi. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Tuntutan4 minggu ago
Palsukan Kredit Bank BRI, Pensiunan TNI Dituntut 14 Tahun Penjara
-
Vonis3 minggu ago
Perkara Korupsi APD, Dirut PT PPM Dihukum Uang Pengganti Rp224 Miliar
-
Video4 minggu ago
Hakim: Korupsi Antam Tanggung Jawab Direksi