Rilis
KPK Cegah Tiga Orang Pergi ke Luar Negeri di Kasus Korupsi APD

Jakarta, pantausidang- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Kementerian Kesehatan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, larangan terhadap tiga orang tersebut dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
“Hari ini, Selasa 24 Juni 2024 KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan kedepan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta),” ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Tessa menuturkan, pencegahan itu dilakukan agar tiga orang itu kooperatif ketika melakukan pemeriksaan soal korupsi APD Kemenkes.
Meski demikian, KPK meyakini ketiga orang tersebut akan kooperatif dalam proses penyidikan KPK.
“Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini,” pungkasnya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka3 hari ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi3 hari ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Saksi6 hari ago
Kasus Pengadaan EDC BRI, KPK Periksa Dirut PT Mika Informatika Indonesia