Rilis
KPK Cegah Tiga Orang Pergi ke Luar Negeri di Kasus Korupsi APD

Jakarta, pantausidang- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Kementerian Kesehatan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, larangan terhadap tiga orang tersebut dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
“Hari ini, Selasa 24 Juni 2024 KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan kedepan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta),” ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Tessa menuturkan, pencegahan itu dilakukan agar tiga orang itu kooperatif ketika melakukan pemeriksaan soal korupsi APD Kemenkes.
Meski demikian, KPK meyakini ketiga orang tersebut akan kooperatif dalam proses penyidikan KPK.
“Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini,” pungkasnya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 hari ago
Kisruh Internal PT Pegadaian: Serikat Pekerja Ancam Gugat ke Pengadilan, Tuntut Kepatuhan pada PKB
-
Profil4 minggu ago
Kesekian Kalinya, Prof Satyanegara Menerima Penghargaan
-
Niaga7 hari ago
Agribisnis Indonesia dan Peluang Investasi Delegasi Hunan, China
-
Dakwaan4 minggu ago
Ahli Sebut Praktik Lebur Cap Antam Membuat Margin Antam Tipis