Rilis
KPK Cegah Tiga Orang Pergi ke Luar Negeri di Kasus Korupsi APD
Jakarta, pantausidang- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Kementerian Kesehatan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, larangan terhadap tiga orang tersebut dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
“Hari ini, Selasa 24 Juni 2024 KPK menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan kedepan terhadap SLN (Dokter), ET (Swasta), dan AM (Swasta),” ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Tessa menuturkan, pencegahan itu dilakukan agar tiga orang itu kooperatif ketika melakukan pemeriksaan soal korupsi APD Kemenkes.
Meski demikian, KPK meyakini ketiga orang tersebut akan kooperatif dalam proses penyidikan KPK.
“Larangan ini untuk mendukung kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. KPK meyakini para pihak terkait akan kooperatif mengikuti proses ini,” pungkasnya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Justitia4 minggu agoKubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
-
OTT4 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Nasional4 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan
-
Laporan4 minggu agoLPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS

