Connect with us

Saksi

KPK Dalami Saksi Kasus Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK

Published

on

Tersangka telah Menghuni Rutan

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan Eks Dirut PT Taspen Antonius N.S. Kosasih (ANSK).

KPK menetapkan ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Kasus bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen melakukan investasi program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food 2 atau SIA-ISA 02, senilai Rp.200 miliar.

Beli Susuk Tidak Layak

Tapi Sukuk yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk Pada Juli 2018 tersebut, PT Pefindo selaku lembaga pemeringkat memberikan status “idD” atau tidak layak investasi terhadap SIA-ISA 02, karena gagal bayar kupon.

Meski telah mengetahui peringkat buruk, pada Januari 2019 ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen yang terlibat pembahasan opsi perdamaian terkait PKPU PT TPSF.

Dalam beberapa rapat direksi, dia yang mendorong konversi Sukuk menjadi unit penyertaan dalam reksadana yang dalam pengelolaan PT Insight Investments Management (IIM).

“Padahal, berdasarkan akta Kontrak Investasi Kolektif, penempatan efek atau Sukuk tersebut masuk kategori non-investment grade dan berisiko tinggi.

Rugikan Negara

Pada Mei 2019, PT Taspen menyetujui proposal perdamaian PT TPSF dan tetap menempatkan investasi senilai Rp.1 triliun , pada Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) oleh PT IIM. Langkah ini melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN.

KPK mengungkapkan, akibat skema investasi ini PT Taspen mengalami kerugian mencapai Rp.191 miliar plus bunga Rp.38,78 miliar. Selain itu, beberapa pihak telah memperoleh keuntungan pribadi, termasuk PT IIM sebesar Rp.78 miliar dan pihak lainnya yang terafiliasi dengan tersangka.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp.200an miliar. Dan karenanya KPK terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari skema tersebut.

Periksa pihak lain

Dalam kasus ini sebelumnya pada Kamis 9 Januari KPK juga telah memeriksa direktur Pasific Securitas Edy Soetrisno.

Kpk memeriksa Edy Sutrisno masih dalam kapasitas sebagai saksi. **** AAY

 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending