Saksi
KPK Periksa PNS Kemendagri Soal Dugaan Korupsi Proyek E-KTP
Kasus e-KTP penyidik KPK memanggil Drajat Wisnu Setyawan, seorang ASN di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP).
“Hari ini, penyidik KPK memanggil Drajat Wisnu Setyawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk diperiksa sebagai saksi di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Dalami Peran Saksi
Tessa menyebutkan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran saksi dalam proses pengadaan proyek e-KTP yang telah lama menjadi sorotan publik.
“Kami terus berupaya mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam skema korupsi ini.”
“Pemeriksaan saksi untuk menggali fakta lebih dalam terkait dugaan penyimpangan dalam proyek yang sangat vital bagi kepentingan nasional ini,” ujar Tessa.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login