Connect with us

Saksi

KPK Periksa PNS Kemendagri Soal Dugaan Korupsi Proyek E-KTP

Kasus e-KTP penyidik KPK memanggil Drajat Wisnu Setyawan, seorang ASN di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Published

on

KPK periksa direktur PT Sinar Kumala Nagaa

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP).

“Hari ini, penyidik KPK memanggil Drajat Wisnu Setyawan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk diperiksa sebagai saksi di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Dalami Peran Saksi

Tessa menyebutkan, pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami peran saksi dalam proses pengadaan proyek e-KTP yang telah lama menjadi sorotan publik.

“Kami terus berupaya mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam skema korupsi ini.”

“Pemeriksaan saksi untuk menggali fakta lebih dalam terkait dugaan penyimpangan dalam proyek yang sangat vital bagi kepentingan nasional ini,” ujar Tessa.

Kasus KTP Elektronik (e-KTP)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Tag

Trending