Connect with us

Terpidana

KPK Izinkan Para Tahanan Rayakan Bersama Keluarga

Published

on

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

Ali menjelaskan, adapun tata cara kunjungan hanya berlaku bagi keluarga inti tahanan, izin dari pihak Penahan (Tim Penyidik, Tim Jaksa dan Majelis Hakim).

Kemudian, seorang tahanan diperbolehkan menerima tiga pengunjung, tidak diperkenankan membawa makanan, minuman, alat komunikasi hingga alat elektronik yang dapat menggangu dan membahayakan keamanan maupun ketertiban. Terakhir, dibuka juga layanan kunjungan secara virtual.

“Fasilitasi ibadah dan kunjungan khusus ini sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak dasar bagi setiap insan beragama, termasuk bagi Tahanan KPK,” tuturnya. *** AAY

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Advertisement

Facebook

Hari Hak Untuk Tahu Sedunia .. tapi kok mau tanya dibatasi?

Tag

Trending