Terpidana
KPK Jebloskan Dirut Perumda Benuo Taka ke Rutan Samarinda
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan eksekusi mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Energi, Baharun Genda ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Eksekusi tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dalam kasus korupsi yang juga menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
“Untuk terpidana Baharun Genda dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp350 juta disertai uang pengganti Rp 1 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
Selain itu, jaksa KPK juga menjebloskan terpidana mantan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Energi, Karim Abidin di tempat yang sama dengan terpidana Baharun Genda.
“Terpidana Karim Abidin dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai uang pengganti Rp1,2 miliar,” pungkasnya. *** AAY
-
Tersangka4 minggu ago
Berkas Perkara Lengkap, Gubernur Non-aktif Maluku Utara Abdul Ghani Segera Diadili
-
Ragam3 minggu ago
Tren Konsumsi Kopi di China Tertinggi di Dunia
-
Ragam4 minggu ago
2024 IDF di Kaohsiung Taiwan, Ada 10-11 Penyakit Menyebabkan Demensia
-
Tersangka3 minggu ago
Panggil Ulang Bupati Sidoarjo, KPK Ingatkan Kooperatif