Terpidana
KPK Jebloskan Dirut Perumda Benuo Taka ke Rutan Samarinda
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan eksekusi mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Energi, Baharun Genda ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda.
Eksekusi tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dalam kasus korupsi yang juga menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
“Untuk terpidana Baharun Genda dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp350 juta disertai uang pengganti Rp 1 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
Selain itu, jaksa KPK juga menjebloskan terpidana mantan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Energi, Karim Abidin di tempat yang sama dengan terpidana Baharun Genda.
“Terpidana Karim Abidin dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai uang pengganti Rp1,2 miliar,” pungkasnya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Scripta4 minggu agoIntegritas Anggota KPU dan Legitimasi Pemilu Berintegritas
-
Tersangka4 minggu agoTersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bangga Tak Pakai Rompi Tahanan Kejaksaan
-
Ragam3 minggu agoUmar Key Paparkan Kronologi Penyelesaian Kewajiban BMS kepada Pasar Jaya di Rapat Pansus
-
Scripta3 minggu agoPemilu, Partisipasi Generasi Milenial hingga Generasi Alfa, dan Arah Demokrasi Indonesia

