Terpidana
KPK Jebloskan Dirut Perumda Benuo Taka ke Rutan Samarinda
Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan eksekusi mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Energi, Baharun Genda ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda.
Eksekusi tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dalam kasus korupsi yang juga menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
“Untuk terpidana Baharun Genda dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp350 juta disertai uang pengganti Rp 1 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024).
Selain itu, jaksa KPK juga menjebloskan terpidana mantan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka Energi, Karim Abidin di tempat yang sama dengan terpidana Baharun Genda.
“Terpidana Karim Abidin dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai uang pengganti Rp1,2 miliar,” pungkasnya. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoMemutar Haluan Mengusut Raja Juli Antoni
-
Penyidikan4 minggu agoKPK “Istimewakan” Raja Juli Antoni di Kasus Kuansing
-
Penyidikan4 minggu agoRp1 Triliun Disita, Kebun Tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah Diduga Kuasai 32.375 Hektare Hutan
-
Ragam3 minggu agoRekor MURI Tari Jali-Jali, IICF 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia

