Connect with us

Penyidikan

KPK Jadwalkan Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rabu dan Ahmad Ali Kamis

Published

on

Landmark Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Sabir Laluhu.

KPK menduga Rita meminta kompensasi berkisar USD3,5 hingga USD5 per metric ton batubara untuk pengurusan izin-izin pertambangan tersebut. Pemberian kompensasi kepada Rita diduga terjadi sejak awal pengurusan hingga kegiatan eksplorasi telah selesai.

“Ini menghasilkan jumlah uang yang banyak sampai jutaan dolar,” tegas Asep, Rabu (19/2/2025).

Dia memaparkan, dari penerimaan gratifikasi tersebut kemudian Rita bersama-sama pihak-pihak lain mempergunakan atau mengalihbentukkan atau membelanjakan atau mentransfer atau perbuatan lainnya yang ada dalam delik TPPU.

Di antaranya, ujar Asep, uang gratifikasi Rita mengalir ke pengusaha asal Kalimantan Timur sekaligus Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) PP Provinsi Kalimantan Timur Mohd Said Amin melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS).

“Dari orang tersebut (Mohd Said Amin) kemudian mengalir ke dua orang ini (Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali). Di situlah keterkaitannya, makanya kita (KPK) kemudian dengan menggunakan metode follow the money, kita datang ke sana (melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali),” kata Asep.

Pada Selasa (4/2/2025), tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada pukul 10.00–16.00 WIB dan rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada pukul 17.00–23.00 WIB. Penyidik lantas menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) dari rumah Ahmad Ali.

Sedangkan dari rumah Japto Soerjosoemarno, penyidik menyita 11 mobil berbagai merek di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, dan Mitsubishi Coldis, serta uang senilai Rp56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, dan BBE. *** Sabir Laluhu

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending