Penyidikan
KPK panggil Eks Kajari Sidoarjo Akhmad Muhdor terkait Kasus di Pemkab Sidoarjo
Selaku Bupati Kabupaten Sidoarjo, Gus Muhdlor memiliki kewenangan mengatur penghargaan atas kinerja tertentu, dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dilingkungan pemkab.
Gus Mudhlor yang saat ini menjabat Wakil Ketua PW Ansor Jawa Timur tersebut diduga telah membuat aturan dalam bentuk keputusan Bupati, yang mengatur 4 triwulan dalam Tahun Anggaran 2023.
Aturan tersebut dijadikan dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai dilingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
Besaran potongan antara 10% hingga 30 % sesuai dengan besaran insentif yang diterima, selama 2023 sendiri mencapai Rp 2,7 Miliar. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Niaga4 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien
-
Scripta1 minggu agoPerpol 10/2025 dan Amnesia Konstitusi
-
Saksi4 minggu agoUsut Dugaan Korupsi EDC BRI, KPK Dalami Group Head Sales PT Prima Vista Solusi Irwan Hung
-
Saksi2 minggu agoSaksi Pertamina: Harga BBM Industri Ditentukan Pasar dan Kemampuan Konsumen


You must be logged in to post a comment Login