Saksi
KPK Periksa 2 Pejabat Setjen DPR RI Soal Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dinas
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR Tahun Anggaran 2020.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Dua Setjen yang diperiksa yakni Sri Wahyu Budhi Lestari selaku PNS Setjen DPR RI yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022.
Budi mengatakan, kedua saksi telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Para saksi telah hadir di Gedung KPK. Untuk saksi SWBL (Sri Wahyu Budi Lestari) hadir sejak pukul 8:56. Dan untuk saksi HH (Hiphi Hidupati) hadir pada pukul 9:47 WIB,” terang Budi.
Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara paralel antara KPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuannya, supaya proses penyidikan cepat selesai dan kasusnya bisa segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
“Proses penyidikan juga cepat selesai sehingga nanti tahapan di penyidikan ini juga bisa efektif bisa segera limpah,” ujar Budi.
Budi menyebutkan, materi yang digali dari para saksi yaitu perihal kerugian negara yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan oleh Tim BPKP dalam rangka menghitung kerugian negaranya,” tuturnya.
Sebelumnya, Budi menyampaikan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan BPKP ihwal penghitungan kerugian negara.
“BPKP sebagai auditor negara yang memang punya kewenangan, punya tugas dan fungsi dalam menghitung kerugian keuangan negara, sehingga nanti dari hasil hitungan tersebut nanti untuk melengkapi penyidikan perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (17/9/2025) lalu.
Diketahui, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan rumah jabatan anggota DPR RI pada 23 Februari 2024.
Pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Enam tersangka itu antara lain, Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur Utama PT Dwitunggal Bangun Persada), dan Hiphi Hidupati (Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR), dan Tanti Nugroho (Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika).
Kemudian Roni Kibun (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), dan swasta Edwin Budiman.
Meski demikian, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka karena masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Pledoi4 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE
-
Saksi4 minggu agoEks Direktur Pertamina Absen Panggilan KPK
-
Saksi4 minggu agoPenyidikan Pemerasan Kejari HSU, KPK Dalami Aliran dan Mekanisme Uang


You must be logged in to post a comment Login