Saksi
KPK Periksa Lima PNS Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR RI
Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait pelaksanaan Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Budi menyampaikan bahwa para saksi yang dipanggil berasal dari lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.
Adapun nama-nama saksi yang dipanggil KPK hari ini adalah Sjaepudin, sebagai PNS di Setjen DPR RI, Sukatno PNS pada Setjen DPR RI, Ahmat Sopiulloh PNS pada Setjen DPR RI, Moh. Indra Bayu PNS pada Setjen DPR RI, Susriyanto PNS pada Setjen DPR RI.
Budi menyampaikan bahwa para saksi bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
“Para saksi hadir sekitar pukul 9.38 WIB,” ucap Budi.
Budi menyebutkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota dewan tersebut.
Hingga kini, KPK belum menyampaikan secara rinci mengenai materi pemeriksaan untuk para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara kasus tersebut pada 23 Februari 2024. KPK kemudian, menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut pada 7 Maret 2025.
Namun, tersangka belum ditahan lantaran sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi2 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Duplik3 minggu agoKuasa Hukum Hari Karyuliarto Bantah Pernyataan KPK dalam Forum Diskusi LNG
-
Mahkamah Konstitusi2 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa2 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login