Saksi
KPK Periksa Direktur PT Visiland Danny Harjono Soal Dugaan Korupsi di PT INTI Persero

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Visiland, Danny Harjono terkait dugaan korupsi proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero 2017-2018.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Budi menyampaikan bahwa Danny Harjono telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Saksi yang bersangkutan (Danny Harjono) telah hadir di Gedung KPK pada pukul 10.35 WIB,” tuturnya.
Selain Danny, KPK juga turut memanggil sejumlah saksi yang terdiri dari bos vendor komputer dan laptop serta pejabat PT INTI. Mereka adalah Victor Antonio Kohar selaku Direktur Utama PT Asiatel Globalindo, sejak 28 Agustus 2015-12 Oktober 2017.
Victor juga merupakan Direktur PT Telering Onyx Pratama, sejak 18 Agustus 2017-18 September 2017 dan Direktur Utama PT Mitra Buana Komputindo, sejak 1 September 2016-21 Juni 2018.
Kemudian, KPK juga memanggil Yani Gustiana selaku Senior AM SBU DDS PT INTI, dan Yanardianto Agrianto selaku Kepala Sbu Defence and Digital Service PT INTI.
Sebelumnya, Direktur PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Ghozali, telah diperiksa pada Senin (29/9/2025) untuk memberikan klarifikasi kepada auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saksi hadir untuk diklarifikasi oleh auditor BPKP dalam rangka finalisasi perhitungan kerugian negara yang timbul pada perkara tersebut,” ujar Budi.
PT INTI bergerak di bidang manufaktur dan perakitan peralatan telekomunikasi, digitalisasi, dan integrasi sistem.
Pada 29 Okober 2024 lalu, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum sehingga belum ada penetapan tersangka.
Diketahui, KPK sedang melakukan finalisasi perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. KPK belum merinci nilai pasti kerugian negara, namun taksiran KPK menyebutkan potensi kerugian mencapai Rp180 miliar.
“Adapun dugaan kerugian negara pada perkara ini sekitar Rp 180 miliar,” kata Budi, pada Kamis (8/5/2025). *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
HUT ke 34 RSSN Sunter, Direktur Senior Kilas Balik Lewati Masa Kritis Pandemi Covid-19
-
Saksi4 minggu ago
Sidang Suap Hakim CPO, Istri Eks Panitera Muda Keguguran Usai di BAP
-
Tersangka4 minggu ago
Negara Rugi Hampir Rp 2 Triliun, Nadiem Makarim Resmi Tersangka
-
Gugatan2 minggu ago
Fraud Dana Pensiun Rp9 Miliar Terungkap dalam Sidang PHK MNC
You must be logged in to post a comment Login