Connect with us

Tersangka

KPK Periksa Dua Tersangka Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR RI

Published

on

Kedua tersangka adalah Dirut PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho, dan Project Manager PT Integra Indocabinet Tahun 2013-2023 Andrias Catur Prasetya.

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan Anggota DPR RI Tahun Anggaran 2020.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

Selain Tanti Nugroho, KPK turut memanggil tersangka lainnya yakni Andrias Catur Prasetya selaku Project Manager PT Integra Indocabinet Tahun 2013-2023.

Keduanya telah memenuhi panggilan penyidik KPK sejak pukul 9: 49 pagi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan ada tujuh orang tersangka dalam kasus ini, salah satunya Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

Enam tersangka lainnya adalah Juanda Hasurungan Sidabutar (Direktur Utama PT Dwitunggal Bangun Persada) Hiphi Hidupati (Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR), Tanti Nugroho (Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika).

Kemudian, Roni Kibun (Direktur Operasional PT Avantgarde Production), Andrias Catur Prasetya (Project Manager PT Integra Indocabinet), dan swasta Edwin Budiman.

Meski demikian, KPK belum menahan ketujuh tersangka dengan alasan masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Setahun Kemenkum

Tag

Trending