Saksi
KPK periksa eks Kepala Komunikasi dan Deputi Direktur Hukum BI
Pemeriksaan kepada saksi Pejabat BI, untuk mengungkap peran penyelenggara program sosial.
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana bantuan sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jum’at 8 Agustus 2025.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo memgungkapkan saksi yang dimintai keterangan adalah EH, mantan Kepala Departemen Komunikasi BI, serta IRW, mantan Deputi Direktur Departemen Hukum BI.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK untuk memperoleh informasi penting sebagai penyelenggara program sosial tersebut.
Perluasan penyidikan ini merupakan bagian dari proses lanjutan penyidikan umum yang telah berlangsung sejak Desember 2024 . KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR dari Komisi XI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025 .
Keduanya diduga menerima dana sebesar Rp 28,38 miliar yang berasal dari program Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan penyuluhan jasa keuangan (PJK) dari OJK, serta dana dari mitra kerja Komisi XI DPR . Rincian antara lain, Heri Gunawan menerima total Rp 15,86 miliar—dengan Rp 6,26 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja DPR; sedangkan Satori menerima Rp 12,52 miliar dengan komposisi serupa .
KPK menduga dana bantuan yang diajukan melalui yayasan-yayasan milik kedua tersangka tidak dilaksanakan sesuai proposal. Salah satunya, pembangunan rumah tidak layak huni (rutilahu) untuk sepuluh rumah hanya terealisasi dua, sementara sisanya dipotret dan dilaporkan sebagaimana program sepenuhnya dijalankan .
Selain itu, KPK tengah menelisik kemungkinan aliran dana korupsi ke partai politik terkait dengan perintah atau keterlibatan partai dalam kasus ini
Pemeriksaan terhadap EH dan IRW dianggap penting untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam desain dan pelaksanaan program sosial yang diselewengkan itu. Keterangan mereka diharapkan membuka jalur penyidikan baru, termasuk kemungkinan adanya perintah, persetujuan, atau manipulasi prosedur dari internal BI maupun OJK. *** (Red)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi2 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login