Saksi
KPK Periksa Empat Saksi Dugaan Kredit Fiktif
KPK panggil empat saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Bank Jepara Artha

KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polda DIY dan telah menyita uang serta aset senilai puluhan miliar rupiah terkait pencairan kredit fiktif di BPR Jepara Artha tahun 2022–2024.
Jakarta, pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pihak sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda).
Pemeriksaan berlangsung hari ini, Rabu (21/5), bertempat di Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Hari ini Rabu (21/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pihak terkait dugaan TPK pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media.
Adapun saksi-saksi yang akan menjalani pemeriksaan KPK yaitu:
1. Mohammad Ibrahim Al Asy’ari alias Ibra – Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang
2. Listina Handayani – Wiraswasta
3. Agus Setia Hermanto – Wiraswasta
4. Ahmad Miska Al-Wafda – Wirausaha (pemilik barbershop BARBERCOF)
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana serta modus pencairan kredit fiktif yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp11,7 miliar dari tersangka berinisial MIA. Penyitaan dilakukan pada 24 Februari 2025 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di BPR Jepara Artha pada periode 2022 hingga 2024.
Namun KPK memperkirakan total kerugian negara akibat praktik ini mencapai sekitar Rp250 miliar.
Selain uang tunai, KPK juga menyita lima unit kendaraan (dua unit Toyota Fortuner, dua unit Honda CRV, dan satu unit Honda HRV), serta 130 bidang tanah dan bangunan dengan nilai taksiran mencapai Rp50 miliar. Hingga saat ini, total penyitaan aset mencapai kurang lebih Rp62,5 miliar.
Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang tersangka selama enam bulan. Kelima tersangka tersebut berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci identitas lengkap mereka.
Adapun larangan bepergian untuk memudahkan tim penyidik dalam melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. *** (Red).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Nasional4 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Gugatan2 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA