Saksi
Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas ESDM Soal Kasus Minyak Mentah Pertamina
Kejagung memeriksa Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) 2020-2024 Tutuka Ariadji dalam kasus
dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina
Jakarta, pantausidang– Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), memeriksa Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) periode 2020-2024 Tutuka Ariadji.
Ariadji diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Selain Ariadji, Kejagung juga memeriksa 8 saksi. Mereka adalah Sr. Manager Crude and Prod. Log. Operation PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) inisial WB. Direktur Oiltanking Merak tahun 2013 inisial DS.
Kemudian, DEHL selaku Direktur Keuangan PT Kalimantan Prima Persada, HW selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2020-2021. YRW selaku Sr. Sales Executive I Crude Oil Cargo PT PIS tahun 2023.
Lalu, SP selaku Ast. Manager Settlement PT Pertamina International Shipping (PIS). Selanjutnya, KS selaku Manager SPRM-ISC periode November 2019-Oktober 2020, dan TB selaku Manager Key Account Customer PT PIS.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Kemudian, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Lalu, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebutkan, total kerugian negara dalam perkara rasuah ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. Jumlah kerugian itu merupakan perhitungan kerugian satu tahun. Belum diketahui total sesungguhnya kerugian yang dialami negara.
“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa para tersangka itu diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025) lalu. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy1 hari agoTekad OP PPPI Keperawatan untuk Berada di Garis Terdepan Pembangunan Kesehatan
-
Daerah4 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Internasional3 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Wisata2 minggu agoPPPI Nilai Makna Waisak Berkorelasi dengan Tuntutan Profesi Perawat


You must be logged in to post a comment Login