Saksi
KPK Periksa Sejumlah Petinggi PT PP Di Kasus Proyek Fiktif

Jakarta, pantausidang- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa sejumlah petinggi PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) tahun 2022-2023.
“Hari ini Selasa (29/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengadaan fiktif di Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka adalah Staf Finance (Account Payable SKBDN) Divisi EPC PT PP Mardiana, Staf Akunting (Verificator) Divisi EPC PT PP Guritno Aditomo.
Kemudian, Project Manager Proyek Mines of Bahodopi Block 2&3 (Proyek Vale) Arief Ardiansyah, Project Manager Proyek Pembangunan Pabrik (Smelter) Feronikel-Kolaka (Proyek Kolaka), Emanuel Irwan, dan Manager Finance and Ganeral Affair Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Rio Putri Paramita.
Budi mengungkapkan, keempat saksi telah hadir memenuhi panggilan. Mereka ialah Mardiana, Guritno, Arief Ardiansyah , dan Emanuel Irwan. Namun, Budi memberikan keterangan terkait kehadiran Rio Putri Paramita. Meski begitu, Budi juga belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut.
Kasus rasuah ini secara resmi masuk ke tahap penyidikan oleh KPK pada Jumat (20/122024) lalu. Dugaan korupsi di PTPP yang telah dimulai pada 9 Desember 2024 dengan menetapkan dua orang tersangka yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp80 miliar.
Namun demikian, KPK belum merilis secara resmi identitas kedua orang tersebut.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap dua orang, yakni DM dan HNN agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 11 Desember 2024. Larangan bepergian ke luar negeri itu berdasarkan Surat Keputusan nomor 1637/2024.
Selain itu, KPK telah melakukan penyitaan deposito sebesar Rp22 miliar, dan uang yang ditemukan di dalam brankas sebesar Rp40 miliar.
Budi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita uang sebesar 3,5 juta Dolar AS dalam kasus tersebut.
“Jadi kerugian keuangan negara nantinya juga tidak hanya berhenti soal angka, tapi juga seberapa maksimal kami bisa memulihkan kerugian negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi ini,” kata Budi beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Budi enggan membeberkan lebih lanjut mengenai asal-usul dan waktu penyitaan uang tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa penyidik menduga adanya modus penyembunyian proyek dalam pengadaan yang dilakukan PT PP.
Hal ini diduga dilakukan agar perusahaan pelat merah itu bisa mencairkan dana dari sejumlah proyek yang sebenarnya tidak benar-benar ada.
“Sehingga tentu KPK mendalami banyak proyek-proyek yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” ucapnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19
-
Penyidikan4 minggu ago
Tampang Bos Tambang Rudy Ong Saat Ditahan KPK Usai Dijemput Paksa dan Merangkak di KPK
-
Penyidikan3 minggu ago
Buronan Pajak: Theng Hong Sioe Akhirnya Diamankan di Bali
-
Penyidikan4 minggu ago
Ini Rincian Proyek Distribusi Bansos Beras Covid-19 yang Menyeret Rudy Tanoesoedibjo
You must be logged in to post a comment Login