Connect with us

Nasional

KPK Pulihkan Rp394 Miliar ke Kas Negara Selama Semester I 2025

Published

on

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (dok)

Jakarta, pantausidang– Sepanjang semester I tahun 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dalam perkara-perkara penting, baik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang besar, maupun penanganan perkara yang memberikan dampak nyata bagi maysarakat luas.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, selama semester I 2025 KPK berhasil menangani berbagai kasus penting lintas sektor, serta memulihkan keuangan negara sebesar Rp394,26 miliar melalui asset recovery.

Fitroh menjelaskan, KPK menangani berbagai tindak pidana korupsi yang terjadi di sektor strategis. Di antaranya, dari Pemerintah Daerah (Pemda) KPK menangani suap proyek jalan di Sumatera Utara, pembangunan kantor di Lamongan, proyek jalan di Mempawah, dan penyaluran dana hibah APBD Jawa Timur.

Sementara, untuk di sektor Keuangan, KPK mendalami dugaan korupsi program CSR Bank Indonesia, pengadaan iklan di Bank BJB, pengadaan mesin EDC di BRI, kredit fiktif di BPR Jepara, hingga penyimpangan pengelolaan investasi di PT Taspen dan LPEI.

Untuk kasus sumber daya alam (SDA), KPK menangani terkait gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara, suap izin tambang di Kalimantan Timur, jual-beli gas di PGN, dan pengadaan LNG di Pertamina.

“Untuk yang lainnya, KPK menangani kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan dan digitalisasi SPBU di Pertamina,” ujar Fitroh dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).

Fitroh mengaku, dari kasus tersebut KPK telah menyetorkan Rp394.264.389.865 (Rp394 miliar) ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jumlah ini berasal dari denda, uang pengganti, dan hasil rampasan.

Fitroh menegaskan, langkah ini tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga menjadi indikator transparan akuntabilitas lembaga.

Adapun strategi optimalisasi asset recovery meliputi, akselerasi lelang benda sitaan sesuai PP No. 105 Tahun 2021 yakni pemanfaatan gedung penyimpanan aset, dorongan pengesahan RUU Perampasan Aset, dan penanganan Hukum dan Operasi Tangkap Tangan.

Fitroh membeberkan, selama Januari hingga Juni 2025, KPK telah menangani 31 penyelidikan, melakukan 43 penyidikan, melimpahkan 46 perkara ke penuntutan, menyelesaikan 31 perkara inkracht, dan mengeksekusi 35 perkara.

“KPK juga menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) yaitu kasus suap proyek Dinas PUPR di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (16 Maret 2025) dan kasus suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara (28 Juni 2025),” terangnya.

Fitroh mengungkapkan bahwa masyarakat masih menjadi mitra penting dalam pemberantasan korupsi. Sepanjang semester I, KPK menerima 2.273 laporan, dengan 2.019 di antaranya telah diverifikasi.

Jenis laporan yang paling banyak dilaporkan antara lain, penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara sebanyak 325 laporan, gratifikasi ada 66 laporan, dan penyuapan: sebanyak 103 laporan.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan laporan, dan berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap para pelapor,” pungkas Fitroh. *** (AAY)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending