Connect with us

Tersangka

KPK Resmi Menahan Bupati Situbondo Karna Suswandi

Selain Karna Suswandi, lembaga antirasuah juga menahan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati

Jakarta, pantausidang–  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Situbondo, Jawa Timur, Karna Suswandi. Selasa, 21 Januari 2025.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebelumnya sang bupati telah berstatus tersangka.

Yaitu terkait  kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Tidak hanya itu, selain Karna Suswandi, lembaga antirasuah juga menahan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati

” Penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK,” katanya.

Setingan Proyek

Asep menduga Karna Suswandi melakukan settingan atas pengadaan barang dan jasa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo.

KPK menduga, Karna Suswandi menerima ijon sebagai praktik pemberian kontrak proyek yang berkaitan dengan politik.

Minta Fee Proyek dan Ijon

Asep menyebutkan, Karna Suswandi menerima uang kutipan sekitar Rp5,5 miliar dari rekanan proyek yang mengerjakan proyek-proyek dengan dana PEN tersebut.

Sementara itu Eko Prionggo Jati (EPJ) juga telah mengambil kutipan fee 7,5 persen dari pengusaha setara Rp811 juta.

“Tersangka KS meminta ijon dengan kode “uang investasi” kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan,” ujarnya.

“Tersangka KS menerima pemberian “uang investasi” sebesar Rp5.575.000.000 melalui orang-orang kepercayaannya, EPJ menerima “fee” secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekitar Rp811.362.200,00,” jelasnya.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami